Zobisnis.COM – Memiliki surat izin usaha apapun jenis bisnisnya dan bagaimana cara mengurus hal ini tentunya sudah di atur dalam peraturan menteri perdagangan Permendag No. 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang PENERBITAN SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN.
Selanjutnya peraturan menteri perdagangan permendag No. 46/M-DAG/PER/9/2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36/M-DAG/PER/9/2007 TENTANG PENERBITAN SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN.
Dan mengacu pada Pasal 1 butir 2 Permendag 36/2007, “Perusahaan Perdagangan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan kegiatan usaha di sektor perdagangan yang bersifat tetap, berkelanjutan, didirikan, bekerja dan berkedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba”
Dari pengertian tersebut maka surat izin usaha atau SIUP ini harus dimiliki, sebagai izin untuk melakukan usaha bagi:
- Perusahaan perorangan atau UD
- Persekutuan Perdata
- CV
- PT – biasa. Baik tertutup maupun terbuka
- PT – penanaman modal. PT PMA dan PTMDN
- Firma
- BUMN
Langkah tahapan, syarat dan prosedur mengurus SIUP
Untuk mengurus surat izin usaha tersebut masih di bagi menjadi tiga golongan yaitu:
- SIUP Kecil, diterbitkan bagi perusahaan yang memiliki modal disetor dan kekayaan bersih dibawah Rp. 200 juta di luar tanah dan bangunan.
- SIUP Menengah, diterbitkan bagi perusahaan yang memiliki modal disetor dan kekayaan bersih Rp. 200 juta s/d Rp. 500 juta di luar tanah dan bangunan.
- SIUP Besar, diterbitkan bagi perusahaan yang memiliki modal disetor dan kekayaan bersih di atas Rp. 500 juta di luar tanah dan bangunan.
Terkadang banyak orang yang tidak memiliki surat izin usaha karena mereka berfikir cara untuk pengurusannya terlalu ribet dan menghabiskan banyak waktu.
Namun sebenarnya dalam mengurus SIUP ini sangat mudah seperti juga pengurusan berbagai surat izin usaha lainnya, dapat dilakukan di Kantor Dinas Perdagangan di tingkat kabupaten atau kotamadya atau di Kantor Pelayanan Perizinan setempat (di beberapa daerah ada Kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu atau BP2T).
Setelah anda mendapatkan formulir pendaftarannya, baca dengan teliti dan isi formulir tersebut. Anda harus mengisi data pada formulir tersebut dengan data yang lengkap dan benar.
Selanjutnya siapkan materai dan tempel materai di formulir tersebut dan tandantangani dibagian atas materai fotokopi terlebih dahulu sebanyak 2 lembar sebelum disetorkan.
Simak juga ulasan terkait mengenai jenis usaha yang ada dalam SIUP disini serta artikel menarik lainnya tentang ragam bisnis usaha dagang dengan modal kecil yang menjanjikan.
Berapa biaya yang harus dibayar untuk mengurus SIUP?
Dalam pengurusan izin usaha ini anda akan dikenakan biaya pembuatan dengan nominal yang berbeda-beda tergantung kebijakan wilayah masing masing.
Untuk besaran biayanya sudah ditetapkan oleh Peraturan Daerah yaitu:
- Lama Proses Normal: 8-10 hari kerja, harga Rp 1.500.000, – SIUP Kecil dan Menengah.
- Lama Proses Kilat 3-5 hari kerja, harga Rp 2.500.000, – SIUP Kecil dan Menengah.
- Lama Proses Normal: 8-10 hari kerja, harga Rp 2.500.000, –
- Lama Proses Kilat 3-5 hari kerja, harga Rp 4.000.000, –
Apa saja persyaratan untuk keperluan pengurusan SIUP?
Hal penting yang harus anda ketahui dalam pembuatan surat izin usaha tersebut harus melengkapi persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh pemohon diantaranya :
- Fotocopy KTP pemilik
- Fotocopy KK
- Fotocopy surat keterangan domisili perusahaan
- Fotocopy akta notaris pendirian perusahaan
- Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
- Fotocopy NPWP
- Fotocopy SK Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Neraca perusahaan
- Fotocopy surat kontrak/ sewa
- Foto direktur utama/ pimpinan perusahaan ukuran 3 x 4
Apabila anda sudah memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) ini, maka usaha yang ataupun bisnis yang anda jalankan artinya sudah terdaftar keberadaannya.
Dengan demikian maka anda telah resmi dan sah dalam menjalankan bisnis usaha perdagangan tersebut dan memiliki perlindungan hukum.
Jadi apapun alasannya SIUP sangat penting sebagai penunjang usaha perdagangan karena dengan adanya badan hukum yang menyetujui legalitas sehingga bisnis dan usaha anda akan berjalan lancar dan aman tanpa perlu sangsi ancaman dari hukum.