Jenis Usaha Dalam SIUP: Yang Wajib Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan

Zobisnis.COM – Jenis jenis usaha apa saja yang ada pada SIUP atau diatur dalam surat izin usaha perdagangan tentunya memiliki ketentuan agar pengusaha tersebut memiliki legalitas dalam melaksanakan bisnis dagangnya.

Saat ini sudah banyak jenis usaha yang tersebar di dunia, berbagai jenis usaha pastinya akan memiliki surat izin usaha yang di tetapkan dengan ketentuan daerah masing-masing.

Namun yang harus anda ketahui tidak semua jenis usaha membutuhkan surat izin usaha. Maka dari itu mengetahui jenis-jenis usaha dalam SIUP sama pentingnya agar bisnis yang kelak sudah berjalan tidak menemui kendala.

Selain itu jenis usaha yang membutuhkan surat izin juga tergantung wilayah yang di jangkau. Seperti contoh jika anda memiliki usaha seperti katering dengan hanya melayani disekitar rumah maka hal ini tidak perlu surat izin, namun jika sudah menjangkau luar daerah pastinya surat izin usaha sudah sangat diperlukan.

Ketentuan mengenai bisnis dan usaha yang wajib memiliki SIUP

Tidak hanya itu saja dalam pembuatan surat izin usaha juga akan melihat besar kecil usaha yang dijalankan. Jika anda yang hanya memiliki usaha seperti pedagang kaki lima, warung atau pedagang kelontong maka yang demikian ini tidak perlu untuk membuat surat izin usaha.

Berdasarkan Permendag No. 46/2009, ada 4 macam jenis SIUP, yaitu:

  • SIUP Mikro, yaitu memiliki modal disetor paling banyak Rp. 50 juta
  • SIUP Kecil, yaitu memiliki modal disetor > Rp. 50 juta sd Rp. 500 juta
  • SIUP Menengah, yaitu memiliki modal disetor > Rp. 500 juta sd Rp. 10 miliar
  • SIUP Besar, yaitu memiliki modal disetor > 10 miliar

Dengan begitu setiap pelaku bisnis sebaiknya memahami apa saja bentuk usaha yang diwajibkan membuat surat izin dan berikut ini adalah jenis usaha yang tertuang dalam SIUP

#1 Bidang usaha pertanian, perkebunan dan perikanan

Pada bidang usaha pertanian ini memiliki banyak jenis usaha yang tercakup didalamnya dan diwajibkan untuk memiliki surat izin usaha.

Adapun yang termasuk dalam lingkup dari usaha pertanian diantaranya adalah:

  • Peternakan dalam skala besar
  • Perikanan
  • Kehutanan
  • Perkebunan

Misalkan saja anda memiliki usaha tambak yang begitu luas dan memiliki penghasilan diatas rata-rata maka dalam hal ini anda harus membuatkan SIUP untuk usaha tersebut.

#2 Bidang usaha pertambangan

Untuk usaha pertambangan ini memang sangat di perhatikan karena berhubungan dengan alam atau lingkungan yang cukup rentan mempengaruhi kehidupan masyarakat disekitarnya.

Sampai saat ini masih banyak juga usaha pertambangan yang ilegal tanpa surat izin namu mereka terus beroperasional meskipun kadang harus sembunyi2 dari petugas ketertiban.

Bidang usaha pertambangan ini meliputi usaha galian tanah, galian pasir, pembuatan bata dan juga pengambilan batu alam. Sudah jelas bahwa usaha pertambangan akan mengambil banyak material dari lokasi atau daerah yang terkadang hanya dimanfaatkan tanpa adanya legalitas perizinan.

#3 Bidang usaha kontruksi atau pembangunan

Apa saja yang termasuk dari bidang usaha kontruksi ini diantaranya seperti usaha kontruksi bangunan, jalan raya, jembatan dan pengairan.

Biasanya yang masih banyak melakukan pelanggaran ialah dalam usaha pengairan dibandingkan dengan jenis usaha konstruksi pada bidang yang lain.

#4 Bidang usaha perdagangan eskpor import

Bisnis yang satu ini memang sangat banyak ragamnya sehingga klasifikasi yang termasuk membutuhkan surat izin usaha juga memiliki ketentuan masing masing.

Bidang usaha perdagangan saat ini memang sudah perkembang pesat. Adapun untuk jenis usaha yang di haruskan membuat surat izin diantaranya adalah retailer (usaha perdagangan kecil), agen, grosir dan lebih utama yang bertaraf usaha eksport import.

Simak juga ulasan terkait mengenai kiat sukses memenangkan persaingan dalam bisnis dagang serta artikel menarik lainnya tentang usaha dagang dengan modal kecil yang menguntungkan.

#5 Bidang usaha jasa keuangan

Saat ini banyak jenis bidang usaha jasa keuangan yang merambah di daerah daerah karena transaksi finansial masyarakat yang sudah sangat tinggi.

Kemudian hal hal yang menyangkut masalah keuangan sudah pasti cukup riskan dan harus memiliki surat izin usaha yang sah dan berbadan hukum.

Untuk jenis usaha di bidang jasa keuangan diantaranya adalah Asuransi, Finance, Koperasi dan Perbankan.

#6 Usaha Bidang Pariwisata dan Travel

Sektor pariwisata belakangan ini sangat diperhatikan oleh pemerintah karena turut berperan dalam meningkatkan sumber pemasukan disuatu daerah.

Wisata tergolong memiliki aset begitu tinggi meskipun jenis usaha ini dapat dijalankan secara perorangan atau kelompok.

Dengan begitu bidang pariwisata ini termasuk dalam jenis-jenis usaha yang harus memiliki SIUP.

Beberapa bisnis yang mencakup bidang pariwisata diantaranya adalah jasa agen perjalanan wisata, jasa konsultan pariwisata, jasa biro perjalanan wisata, jasa pramuwisata dan serta agen tour dan travel lainnya.

Jika dijabarkan secara lebih luas sebenarnya masih banyak ragam bisnis dan usaha yang diatur dalam ketentuan surat izin usaha. Namun sebagai referensi dasar dari ke enam jenis usaha di atas sudah cukup untuk memberikan pemahaman tetang usaha yang termasuk pada peraturan SIUP.

Liza Fazira
Kecintaan saya terhadap ilmu ekonomi terus memotivasi untuk menganalisis pertumbuhan ekonomi, ketimpangan sosial, dan kebijakan moneter telah memberikan kontribusi besar bagi pemahaman tentang tantangan ekonomi di Indonesia.
REKOMENDASI

ARTIKEL TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here