Ciri-Ciri Perseroan Terbatas atau PT dan Pengertiannya

Zona Bisnis – Perseroan Terbatas atau biasa disingkat PT adalah salah satu jenis badan usaha. Perbedaan pokok antara PT dengan badan usaha lainnya adalah adanya modal yang terdiri dari saham-saham.

Saham merupakan salah satu ciri-ciri perseroan terbatas. Setiap orang yang menanamkan modalnya pada perusahaan akan memiliki saham yang disesuaikan dengan besarnya modal yang diberikan.

Pada badan usaha berbentuk perseroan terbatas, tanggung jawab pemegang saham tergantung pada jumlah saham yang ia miliki.

Anda tentunya pernah mendengar nama-nama seperti PT BRI, PT ANTAM, PT Waskita, PT Telkom dan lain sebagainya. PT-PT tersebut adalah contoh badan usaha berbentuk Perseroan terbatas.

Penjelasan mengenai ciri-ciri perseroan terbatas atau PT

1. Modalnya terdiri atas saham-saham

Maju tidaknya suatu perusahaan  Perseroan Terbatas (PT) tergantung pada besarnya modal. Modal biasa didapatkan dari investor yang percaya pada kinerja perusahaan di masa mendatang.

Ketika suatu perusahaan memiliki kinerja yang baik, maka akan ada banyak orang yang berminat untuk menanamkan uangnya pada perusahaan itu.

Imbalannya adalah orang tersebut menjadi pemegang saham. Jika nantinya perusahaan memperoleh keuntungan, maka ia akan mendapatkan dividen.

2. Bertujuan mencari keuntungan

Berbeda dengan lembaga-lembaga negara yang didirikan untuk memberikan pelayanan yang berkualitas bagi masyarakat, ciri-ciri Perseroan Terbatas (PT) yaitu didirikan untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya (profit oriented).

Pendiri perusahaan sejak awal sadar bahwa layanan barang maupun jasa yang mereka berikan bertujuan untuk menghasilkan laba atau keuntungan.

3. Kekuasaan tertinggi ada pada RUPS

Di dalam perusahaan berbentuk PT, dikenal istilah RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).

Di dalam Pasal 1 angka 4 UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroran Terbatas, disebutkan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang ini dan/atau anggaran dasar.

RUPS  menjadi alat control bagi pemegang saham untuk memperoleh keterangan dari direksi maupun dewan komisaris terkait hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan perseroan.

RUPS terdiri dari RUPS tahunan yang diselenggarakan setiap tahun dan RUPS lainnya yang diselenggarakan berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan perseroan.

4. Pemilik saham berhak memperoleh dividen

Oleh karena Perseroan Terbatas bertujuan untuk menghasilkan keuntungan, maka tentunya keuntungan itu tidak akan menjadi milik direksi atau pimpinan perusahaan saja atau segelintir orang saja.

Keuntungan perusahaan perseroan terbatas disebut dengan dividen. Dividen ini nantinya akan dibagi-bagi kepada setiap pemegang saham berdasarkan porsinya atau modal yang mereka tanamkan ke dalam perusahaan.

Itulah mengapa, saat ini, mulai banyak orang yang meilirik investasi saham untuk mencari tambahan penghasilan.

5. Pemimpin perusahaan adalah direksi

Salah satu ciri-ciri perusahaan adalah adanya direksi. Di dalam undang-undang perseroan telah disebutkan bahwa direksi adalah organ perusahaan yang diberi wewenang dan tanggung jawab penuh terhadap pengurusan perseroan guna kepentingan perseroan tersebut.

Direksi memiliki hak untuk mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan.

6. Tidak  memperoleh fasilias dari negara

Perseroan terbatas tidak memperoleh fasilitas dari negara. semua fasilitas harus dibangun sendiri dengan mengandalkan sumber dana dari investor atau pemberi modal.

Perseroan terbatas dituntut untuk bisa mandiri agar bisa selalu bertahan dari persaingan.

7. Karyawan  perusahaan berstatus pegawai swasta

Setiap orang yang bekerja untuk perusahaan berbentuk perseroan terbatas berstatus sebagai pegawai swasta, bukan pegawai negeri.

Oleh karena itu, hak-hak kepegawaian karyawan tergantung pada kebijakan perusahaan, tentunya tetap berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan ciri-ciri perusahaan perseroan terbatas atau PT di atas, maka kita bisa melihat bahwa pada dasarnya perusahaan memiliki fungsi komersial dan ekonomi.

Semakin banyak perusahaan, maka roda perekonomian suatu negara akan  semakin berputar. Para pemilik saham dalam perseroan terbatas memiliki tanggung jawab hanya sebesar modal yang disetorkannya.

Jika suatu saat nanti perusahaan mengalami kegagalan, maka ia perlu siap untuk menyadari fakta bahwa modal yang disertakannya ikut hilang bersamaan dengan tumbangnya perusahaan.

Chabib Azizah
Tidak hanya aktif di bidang pendidikan, Saya juga terlibat dalam berbagai proyek penelitian ekonomi yang mendukung kebijakan publik di Indonesia.
REKOMENDASI

ARTIKEL TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here