Langkah Prosedur dan Cara Mendaftarkan Merek Dagang Pada Ditjen HKI

Zobisnis.COM – Mendaftarkan merek dagang pada ditjen HKI memang sangat penting, bagi yang ingin memahami bagaimana langkah langkah prosedur dan syarat serta cara mendaftarkannya simak ulasan ini hingga tuntas.

Menjalankan sebuah bisnis memanglah perkara yang gampang gampang susah. Karena ada berbagai hal yang mesti anda pikirkan sebagai rencana awal, mulai dari modal hingga dari persiapan merek dagang yang juga penting untuk anda pikirkan.

Namun hal ini akan berbeda jika bisnis yang anda jalankan merupakan bisnis franchise yang mana merek dagang sudah di urus oleh pemilik waralaba. Ada berbagai macam jenis bisnis yang bisa anda jalankan entah itu bisnis online ataupun bisnis offline yang sebaiknya juga memiliki merek atau brand.

Akan tetapi faktanya bahwa tidak semua bisnis yang dijalankan oleh orang orang itu sudah didaftarkan kepemilikan merek dagangnya.

Umumnya alasan yang mendorong mereka belum mendaftarakan merek dagangnya adalah karena kendala dana. Mungkin beberapa orang berpikiran bahwa akan lebih baik jika mereka menjalankan bisnisnya terlebih dahulu, setelah itu barulah memikirkan merek dagangnya.

Pemikiran yang seperti itu sebenarnya bukanlah hal yang tepat, karena dari tahun ke tahun persaingan bisnis semakin ketat sehingga persoalan penting untuk anda pikirkan sejak dini.

Bahkan masalah yang rumit bisa saja timbul seperti halnya produk saingan anda muncul dengan nama yang sama. Ketika anda menjalankan sebuah bisnis dan beberapa waktu kemudian mengalami pertumbuhan dan perkembangan yang cukup pesat, setelah itu anda tau kalau ternyata merek dagang yang anda gunakan telah digunakan oleh orang lain yang ternyata sudah terdaftarkan di lembaga terkait.

Kalau sudah begini tentunya anda tidak bisa mengklaim merek dagang tersebut karena mereka telah lebih dulu mempunyai hak untuk memiliki merek tersebut. Tentunya hal ini tidaklah diinginkan oleh semua para pelaku bisnis.

6 Tahap mengurus dan mendaftarkan merek dagang di ditjen HKI

Nah, untuk menghindari masalah ini sebenarnya tidak terlalu sulit, ada satu hal yang perlu anda tanamkan dalam diri anda sebagai seorang pebisnis yakni selalu disiplin dalam segala hal.

Jika sudah seperti ini maka anda akan menjalankan bisnis dengan nyaman. Barulah kemudian anda memikirkan hal lain yang bisa membantu mempermudahkan proses pendaftaran merek dagang anda .

Berikut ini ada beberapa tahapan yang perlu anda lakukan dalam mendaftarkan merek dagang ke Ditjen HKI.

#1 Melacak brand atau merek yang akan di daftarkan

Tahapan pertama yang mesti anda lakukan adalah dengan mencari tahu apakah merek yang anda gunakan tersebut telah dimiliki oleh orang lain atau belum.

Hal ini memanglah sangat penting untuk menghindari adanya penolakan dari pihak pihak yang terkait dengan merek dagang tersebut.

Proses penelusuran ini bisa dilakukan melalui mesin pencari (browser) atau dengan bertanya langsung kepada pihak terkait. Untuk melakukan pendaftaran merek dagang bisa anda lakukan melalui lewat email di website www.dgip.go.id.

#2 Memenuhi persyaratan permohonan

Ketika anda sudah masuk ke website resmi, maka anda perlu untuk mempersiapkan segala persyaratan yang dibutuhkan. Berikut ini ada beberapa persyaratan yang dibutuhkan dalam proses registrasi mereka yakni:

  • Pemohon (perusahaan atau Perorangan) mengisi biodata seperti Nama, alamat dan kewarganegaraan.
  • Menyiapkan 30 Contoh merek berukuran maksimal 9 x 9 cm, minimal 2 x 2 cm
  • Surat Kuasa (jika diperlukan)
  • Fotokopi KTP pemohon
  • Surat Pernyataan kepemilikan dari pemohon
  • Fotokopi NPWP (khusus pemohon perusahaan)
  • Menyiapkan daftar barang atau jasa yang diberi merek

Simak juga ulasan terkait mengenai 7 macam usaha dagang paling potensial menguntungkan disini serta artikel menarik lainnya tentang jenis usaha dalam SIUP yang wajib memiliki surat izin perdagangan.

#3 Memasuki prosedur pendaftaran merek

Umumnya ada dua prosedur yang perlu anda lalui dalam proses pendaftaran merek dagang yakni pengajuan merek oleh pemohon langsung dan melalui proses verifikasi yang dilakukan oleh Ditjen HKI.

Kemudian pihak pemohon akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran merek dagang dengan berbagai syarat lain yang harus dipenuhi oleh pihak terkait seperti:

  1. Surat Keterangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)
  2. Etiket merek
  3. Surat kuasa khusus
  4. Bukti pembayaran pendaftaran merek
  5. Bukti penerimaan permintaan pendaftaran merek

Setelah semua persyaratannya anda penuhi maka langkah selanjutnya adalah pihak Ditjen HKI memeriksanya dan kemudian menerbitkan sertifikat merek.

#4 Pemeriksaan kelengkapan registrasi

Proses formalitas pertama yang harus dilakukan adalah pemeriksaan kelengkapan registrasi merek tertentu.

Pastikan semua persyaratan yang dibutuhkan sudah anda penuhi karena jika tidak maka pihak Ditjen HKI akan meminta kelengkapan berkasnya dalam kurun waktu 2 bulan, dihitung dari surat permintaan pertama diterima.

Selannjutnya yakni pemeriksaan substantive dalam jangka waktu 1 bulan, yang dihitung sejak tanggal penerimaan permohonan registrasi merek tersebut diterima Ditjen HKI. Proses pemeriksaan ini terbilang cukup lama yakni menghabiskan waktu 9 bulan.

#5 Mengenai adanya keberatan

Langkah selanjutnya ketika semuanya telah disetujui adalah pengumuman permohonan tersebut dalam sebuah berita resmi.

Pengumuman tersebut akan keluar setelah 10 hari persetujuan oleh Ditjen HKI. Proses pengumuman tersebut akan berlangsung selama 3 bulan.

Pastikan anda selalu memeriksanya, jika pihak pemohon merasa keberatan maka yang bersangkutan bisa melakukan pengajuan keberatan secara tertulis paling lama 2 bulan sejak tanggal penerimaan salinan keberatan.

#6 Meninjau kembali

Jika pihak pemohon melakukan pengajuan keberatan maka pihak Ditjen HKI akan melakukan pertimbangan dan pemeriksaan ulang terhadap pemohon.

Pemeriksaan akan berlangsung selama kurang lebih 2 bulan sejak berakhirnya masa pengumuman.

Bila dalam proses ini tidak ada masalah yang menghadang maka Ditjen HKI akan menerbitkan sertifikat merek kepada pemohon atau kuasanya dalam kurun waktu 30 hari sejak tanggal permohonan tersebut disetujui untuk berada dalam daftar umum merek.

Nah, itu tadi beberapa tahapan yang mesti anda lalui dalam proses pendaftaran merek dagang.

Prosesnya memang terbilang sangat lama, akan tetapi ketika anda menjalankan bisnis pastinya lebih menginginkan perjalanan bisnis tersebut lancar, dan tentunya mematenkan merek sangatlah penting untuk dilakukan demi keberlangsungan usaha anda.

Liza Fazira
Kecintaan saya terhadap ilmu ekonomi terus memotivasi untuk menganalisis pertumbuhan ekonomi, ketimpangan sosial, dan kebijakan moneter telah memberikan kontribusi besar bagi pemahaman tentang tantangan ekonomi di Indonesia.
REKOMENDASI

ARTIKEL TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here