Panduan Registrasi DJP Efiling Lapor Pajak Secara Online – SPT Tahunan

Zobisnis.COM – Aplikasi efiling yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DPJ) merupakan sebuah aplikasi yang digunakan untuk melaporkan pajak secara online. Aplikasi ini disediakan ole DPJ melalui situs resminya untuk para wajib pajak dan bisa digunakan untuk laporan SPT tahunan.

EFiling juga disebut sebagai SPT elektronik karena bisa dilakukan secara online dan real time melalui jaringan internet yang bisa diakses melalui http://www.pajak.go.id atau Penyedia Layanan SPT Elektronik atau Application Service Provider (ASP).

Selain aplikasi Efiling Dirjen Pajak juga menyediakan sebuah aplikasi lagi untuk pembuatan surat setoran pajak (SSP) secara online melalui program yanag disebut e-biling.

Dengan adanya dua aplikasi yang disediakan oleh Dirjen Pajak tersebut maka para wajib pajak akan semakin dimudahkan untuk melakukan transaksi menyelesaikan semua tanggungan pajaknya secara lebih cepat, mudah dan praktis tentunya.

Registrasi DJP Online dan menggunakan fasilitas e-filing Lapor Pajak

Semua orang bisa melakukan pelaporan pajak secara online melalui fasilitas E-filing dengan melakukan 3 tahap:

Untuk dua tahapan pertama para wajib pajak cukup melakukannya sekali saja saat registrasi. Sedangkan untuk tahap ketiga harus dilakukan setiap kali akan menyampaikan SPT (Surat Pembertahuan Tahunan) pajak anda, biasanya dilakukan sebelum tanggal 31 Maret untuk setiap tahunnya.

Jadi ketika anda sudah pernah melaporkan pajak anda melalui fasilitas e-filing, maka untuk tahun berikutnya anda tidak perlu melakukannya lagi cukup dengan melakukan tahap ketiga.

Berikut ini 3 tahapan yang harus dilakukan oleh para wajib pajak jika mereka masih pertama kali melakukan laporan SPT pajak tahunana melalui e-filing, yakni:

  • Mengajukan permohonan e-FIN ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat
  • Mendaftarkan diri sebagai WP e-Filing di situs https://djponline.pajak.go.id paling lama 30 hari kalender sejak diterbitkannya e-FIN
  • Menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dengan menggunakan Fasilitas e-Filing melalui situs resmi DJP

Mengajukan Permohonan Untuk Mendapatkan Kode e-FIN

Jika menurut aturan yang berlaku bahwa setiap pemohon sebagai pemegang kartu NPWP dianjurkan untuk datang sendiri ke kantor pajak. Namun bila situasi tidak memungkinkan maka menurut petugas pelayanan laporan pajak DJP online untuk masalah seperti ini masih bisa diwakilkan. Selain itu untuk mendapatkan kode e FIN dapat dilakukan secara kolektif, masing – masing orang tidak perlu untuk datang sendiri ke kantor pajak.

Meskipun demikian masing – masing orang tetap diwajibkan untuk mengisi formulir sendiri dengan dilampirkan fotocopy KTP serta NPWP yang bersangkutan.

Berikut ini beberapa langkah – langkah yang perlu untuk dilakukan para pemohon untuk bisa memperoleh kode e-FIN, yakni:

  • Siapkan fotokopi KTP dan NPWP Anda.
  • Datang langsung ke kator pajak)
  • Mengisi formulir permohonan kode e-FIN.
  • Lengkapi formulir permohonan, fotokopi KTP dan NPWP ke petugas untuk diproses, dan kode e-FIN akan diberikan saat itu juga.

Jangan lupa siak juga ulasan menarik lainnya tentang cara mudah mendapatkan pinjaman uang untuk segala kebutuhan disini serta artikel terkait tentang kiat sukses berbisnis dengan modal 1 juta.

Registrasi DJP Online Pajak – Setelah melalui tahap pertama dan memperoleh kode e-FIN

Pengguna Baru

Bagi para pengguna baru yang sebelumnya belum pernah melakukan pelaporan SPT tahunan melalui e-filing, langkah pertama yang harus dilakukan untuk melakukan penyampaian laporan SPT pajak secara online melalui e-filing maka mereka harus melakukan registrasi terlebih dahulu di situs layanan aplikasi perpajakan Ditjen Pajak Online.

Pengguna Terdaftar

Bagi para pengguna yang telah terdaftar di situs layanan aplikasi perpajakan Ditjen Pajak, maka mereka dapat dengan langsung log ini menggunakan username berupa NPWP dan password sesuai dengan yang telah didaftarkan di aplikasi Ditjen Pajak online.

Ketika log ini anda mengalami masalah karena lupa dengan password, maka anda dapat melakukan reset akun dengan menggunakan e-FIN yang telah dimiliki sebelumnya.

Jika anda membutuhkan informasi lengkap mengenai tata cara pelaporan SPT melalui e-filing ASP, dapat diperoleh di website masing – masing ASP tersebut. adapun ASP yang telah ditunjukkan oleh Ditjen Pajak adalah sebagai berikut:

  • spt.co.id
  • pajakku.com
  • eform.bri.co.id
  • online-pajak.com

Lapor Pajak eFiling SPT Tahunan

Jika anda sudah berhasil log in ke akun DJP online maka akun tersebut telah dinyatakan aktif, sehingga anda dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya yakni pelaporan SPT tahunan dengan e-filing.

Mungkin anda merasa bahwa proses pengisian SPT tahunan melalui e-filing ini cukup rumit dan panjang. Namun memang beginilah prosedurnya.

DJP online juga menyediakan fasilitas pengisian formulir secara online yang disertai dengan panduan cara pengisiannya yakni:

  • Formulir SPT 1770 S:Untuk wajib pajak berpenghasilan diatas 60 juta rupiah pertahun
  • Formulir SPT 1770 SS: Bagi masyarakat wajib pajak yang berpenghasilan dibawah 60 juta rupiah pertahun.

Selain dari dua kategori wajib pajak tersebut, Ditjen Pajak online juga melayani penyampaian pajak SPT tahunan dan massa lainnya. Namun kami hanya bisa memberikan informasinya sampai ini saja, karena pengisian formulir secara online masih belum disediakan.

Oleh karena itu para wajib pajak harus membuatnya secara manual melalui aplikasi e-SPT dari Dirjen Pajak yang bisa anda unduh melalui situs resmi DJP.

Ketika anda sudah mengisi e-SPT, maka untuk proses pelaporan SPT tahunan bisa anda lakukan dengan cara mengupload dokumen tersebut dalam format CSV disertai dengan lampiran pendukungnya dalam format PDF melalui aplikasi e-filing pajak.

Apa saja jenis dokumen SPT yang bisa diupload melalui aplikasi ini adalah :

  • SPT Tahunan Orang Pribadi – Formulir 1770, Jika Anda adalah sebagai pengusaha atau pemilik pekerjaan bebas
  • SPT Tahunan Orang Pribadi – Formulir 1770 S, Jenis SPT ini formulir SPT Onlinenya telah disediakan DJP
  • SPT Tahunan untuk WP Badan Usaha
  • SPT Massa PPh Pasal 21 atau Pasal 26
  • SPT Massa PPN dan PPnBM
  • SPT Massa PPh Pasal 4 ayat (2)

Dengan adanya aplikasi e-filing yang disediakan oleh Ditjen Pajak maka para wajib pajak akan semakin dimudahkan untuk melakukan pelaporan penghasilannya tanpa harus datang ke kantor pajak.

Bagi mereka yang melakukan pelaporan secara online maka mereka tidak akan mendapatkan SPT. Mereka hanya akan memperoleh bukti penerimaan elektronik yang akan dikirim melalui email anda.

Apabila yang masuk SPT tersebut adalah Formulir 1721 A1/A2 sebagai dasar untuk mengisi SPT 1770S/1770SS, maka bisa di dapatkan dari bendahara/bagian keuangan tempat dimana wajib pajak bekerja.

Liza Fazira
Kecintaan saya terhadap ilmu ekonomi terus memotivasi untuk menganalisis pertumbuhan ekonomi, ketimpangan sosial, dan kebijakan moneter telah memberikan kontribusi besar bagi pemahaman tentang tantangan ekonomi di Indonesia.
REKOMENDASI

ARTIKEL TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here