Wewenang dan Tugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dalam Sektor Perbankan

Zobisnis.COM – Badan keuangan pemerintah yang terbilang baru adalah OJK. Apakah anda sering mendengar kata “OJK” di iklan televisi yang mengandung unsur perbankan?

OJK kepanjangan dari Otoritas Jasa Keuangan yang bertugas untuk mengatur, mengawasi, memeriksa bahkan melakukan penyidikan terhadap segala bentuk transaksi yang dilakukan oleh pihak dan lembaga jasa keuangan seperti Perbankan, Asuransi, Sekuritas  dan lain sebagainya.

Lembaga ini sebenarnya sudah lama dirancangkan semenjak tahun 1999, namun setelah terkait dengan adanya reformasi keuangan Lembaga ini resmi dibentuk pemerintah berdasarkan UU nomor 21 tahun 2011.

Dalam struktur pelaksanaannya yang memiliki sifat kolektif dan kolegial karena merupakan pimpinan tertinggi dalam OJK atau yang paling sering disebut dengan Dewan Komisioner.

Terdapat 9 (Sembilan) anggota diantaranya adalah Ketua, Wakil Ketua, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Perbankan dan Perasuransian serta bentuk jasa keuangan lainnya, Ketua Dewan Audit, Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Anggota ex-office dari Bank Indonesia dan Kementrian Keuangan yang semuanya diisi oleh orang-orang berdasarkan penetapan keputusan Presiden.

Simak juga ulasan terkait mengenai materi dasar akuntansi untuk pemula serta artikel menarik lainnya tentang membedakan investasi deposito dengan reksa dana pasar uang disini.

Peran Otoritas Jasa Keuangan

Lahir dan diresmikannya OJK ini mempunyai tujuan, tugas dan wewenang tertentu dalam hal keuangan. Di bawah ini uraian lebih jelasnya.

Tujuan dari dibentuknya OJK adalah agar seluruh kegiatan yang berhubungan dengan ranah jasa keuangan terjamin, meliputi :

  • Lembaga independen yang mampu melindungi kepentingan konsumen atau masyarakat terkait dengan kegiatan penggunaan berbagai jasa keuangan yang ada
  • Memelihara keteraturan, transparansi, akuntabilitas dan keadilan
  • Mewujudkan sistem keuangan yang stabil dan berkelanjutan

Dengan ditetapkan tujuan dari lembaga keuangan ini bisa kita lihat bahwa keberadaannya memanglah sangat penting terkait dengan banyaknya kasus penipuan lewat investasi bodong, korupsi yang telah merugikan negara dan kasus lainnya yang sangat merugikan masyarakat maupun negara.

Sedangkan untuk tugas OJK menyangkut pada pengaturan dan pengawasan terhadap segala kegiatan jasa keuangan yang berada pada 3 (tiga) sektor yaitu :

  • Perbankan dan non-perbankan
  • Pasar modal
  • Peransuransian, dana pensiun, Lembaga pembiayaan, dan Lembaga jasa keuangan lainnya

Agar dapat berfungsi secara maksimal OJK juga diberikan wewenang dalam tugas pengaturannya dalam bidang hanya terkait dengan jasa keuangan yang dijabarkan dalam uraian di bawah ini :

  • Menetapkan Peraturan Perundang-Undangan dan kebijaksanaan operasional
  • Membuat peraturan, mengawasi pelaksaananya, memerika, menyelidiki kasus jika ada yang diketahui melanggar aturan yang sudah ditetapkan
  • Memberikan atau mencabut izin usaha dan Surat Tanda Terdaftar, melakukan persetujuan atau penetapan pembubaran serta ketetapan lainnya
  • Mengawasi pelaksaanaan tugas pengawasan yang dilakukan oleh Kepala Eksekuttif dan penetapan pengelola statuer
  • Menetapkan sanksi-sanksi yang bersifat administrative terhadap semua pihak yang diduga dan terbukti melakukan pelanggaran perundang-undangan
  • Menetapkan infrastruktur dan stuktur organisai, mengelola, memelihara dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban
  • Memberikan perintah secara tertulis kepada pihak tertentu atau lembaga atau apapun yang bergerak dalam bidang terkait dengan jasa keuangan
  • Memantau dan mengawasi pasar modal, perasuransian, dana pensiun dan segala bentuk lembaga pembiayaan lainnya

Menurut berita terbaru OJK dalam menjalankan otoritasnya bekerjasama dengan Lembaga Penjaminan Simpanan atau disingkat dengan LPS yang berfungsi melakukan pemeriksaan terhadap bank-bank yang bermasalah.

Dan pada saat bank tersebut mengalami kesulitan likuiditas maka OJK akan memberikan informasi kepada Bank Indonesia untuk mengetahui langkah apa saja yang diperlukan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki OJK.

Sejak dibentuknya lembaga ini memberikan banyak keuntungan kepada konsumen seperti mereka merasa aman dalam menginvestasikan uangnya pada lembaga keuangan yang tentunya sudah terdaftar pada OJK sehingga tidak akan ada lagi kerugian atas produk keuangan.

Selain itu para koruptor yang banyak merugikan negara pun satu per satu telah diketahui. Manfaat yang dirasakan bagi lembaga keuangan adalah terciptanya persaingan yang sehat. OJK untuk saat ini sudah mensosialisasikan keberadaannya dan memberikan edukasi kepada masyarakat luas agar terhindar dari berbagai bentuk penipuan terkait dengan keuangan.

Chabib Azizah
Tidak hanya aktif di bidang pendidikan, Saya juga terlibat dalam berbagai proyek penelitian ekonomi yang mendukung kebijakan publik di Indonesia.
REKOMENDASI

ARTIKEL TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here