Menghapus Blacklist dan Cara Melihat Status BI Checking Dengan Mudah

Zobisnis.COM – Bagaimana cara menghapus BI checking atau memperbaiki status jika seseorang terkena blacklist sehingga tidak dapat mengajukan pinjaman maupun kredit pada sebuah bank?

Beberapa orang kadang masih merasa kurang mengerti ketika permohonan kreditnya di tolak oleh bank dengan alsan tidak lolos BI checking meskipun seluruh prosedur dan syarat pengajuan pinjaman sudah dilengkapi dengan benar.

Berbagai macam produk keuangan yang berhubungan dengan kredit atau pinjaman meliputi kartu kredit, KPR, KTA (kredit tanpa agunan), KUR dan produk pembiayaan lainnya akan melalui tahap pemeriksaan status BI checking.

Kemudian bagaimana jika seseorang sudah mesuk dalam blacklist, apakah ada cara untuk menghapus BI checking agar statusnya kembali bersih? Dalam ulasan kali ini akan kami uraikan secara lengkap mengenai BI checking.

Memahami istilah dan cara memeriksa status BI checking secara online

BI Checking adalah istilah untuk menyatakan status riwayat kredit seseorang yang semuanya akan tercatat dan terekam di dalam Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia.

Status riwayat kredit siapapun dinamakan Informasi Debitur Individual (IDI) Historis. Dengan kata lain, IDI Historis merupakan produk yang dihasilkan oleh SID Bank Indonesia.

Didalam IDI Historis itu sendiri akan memuat seluruh informasi yang berhubungan dengan penyediaan dana atau pembiayaan menurut kondisi lancar atau bermasalah dihitung mulai satu rupiah dan seterusnya.

Kemudian juaga akan memuat informasi mengenai riwayat atau historis pembayaran seorang debitur bank untuk kurun waktu 24 bulan atau 2 tahun terakhir.

Selanjutnya performa seorang debitur akan diberikan penilaian atau score yang mengacu pada skala 1 sampai 5 yang menegaskan bahwa:

  • Skala 1: Kualitas kredit baik atau lancar yang berarti tidak ada catatan pembayaran menunggak oleh debitur.
  • Skala 2: Kredit dalam perhatian khusus (DPK) dimana debitur pernah tercatat mengalami tunggakan selama 90 hari.
  • Skala 3: Kredit tidak lancar apabila histori debitur pernah mengalami keterlambatan pembayaran sampai selama 120 hari.
  • Skala 4: Kredit diragukan yang mana debitur sudah tercatat pernah menunggak cicilan sampai 180 hari.
  • Skala 5: Kredit macet akan di catatkan pada histori debitur yang menunggak cicilan hingga lebih dari 180 hari.

Nah disinilah pentingnya untuk anda perhatikan apakah selama ini anda konsisten atau disiplin dalam melakukan pembayaran cicilan kredit?

Simak juga ulasan terkait mengenai rekomendasi tempat pinjaman online proses cepat langsung cair serta artikel menarik lainnya tentang solusi keuangan pinjaman tanpa bunga dan agunan dari bank syariah.

Cara mengecek status BI Checking secara online

Ada beberapa metode untuk memeriksa atau  mengecek status IDI Historis seseorang  yaitu dengan bertanya langsung pada bank yang akan diajukan permohonan kredit atau dengan menggunakan jasa pihak lain.

Berikut ini adalah cara paling mudah untuk dapat mengetahui status BI Checking melalui situs web resmi Bank Indonesia di www.bi.go.id

#1 Kunjungi Situs Bank Indonesia, kemudian pilih bagian moneter dan lihat di bagian kanan, klik Permintaan IDI Historis. Seperti terlihat di bawah ini:

Memeriksa status BI checking

#2 Masuk pada menu formulir

Membuka blacklist BI Checking dengan mudah

#3 Mengisi  formulir permintaan IDI Historis – Lengkapi sesuai kondisi sebenarnya

Menghapus status blacklist BI Checking

#4 Kirim Form setelah memastikan seluruh data diisi dengan lengkap dan benar

Menghapus BI Checking secara online

Sumber gambar : www.bi.go.id

Ssampai pada tahap ini anda hanya bisa menunggu konfirmasi dari Bank Indonesia melalui alamat email yang di daftarkan.

Proses konfirmasi ini kadang akan memakan waktu yang lama antara 4 hingga 7 hari kerja yang selanjutnya dapat anda jadikan dasar mengenai permohonan penghapusan status blacklist tersebut.

Cara Menghapus BI Checking apabila sudah masuk blacklist

Kemudian bagaimana cara menghapus BI Checking jika anda sudah terlanjur terkena atau masuk blacklist?

Apabila hal ini terjadi maka sudah pasti mengindikasikan bahwa performa kredit anda selama ini kurang baik. Dengan demikian cara paling efektif untuk menyelesaikannya ialah dengan melunasi seluruh tunggakan pinjaman apabila masih ada yang anda tanggung.

Seseorang yang tidak pernah menyelesaikan dengan segera terkait pinjaman dan kredit bermasalah, maka pemulihan blacklist BI Checking oleh Bank Indonesia akan berjalan secara otomatis terhapus setelah 24 bulan (2 tahun) sejak blacklist dikenakan.

Cara paling cepat jika anda ingin menghapus status blacklist ini adalah melalui datang langsung pada bank terkait dengan membawa bukti pelunasan kredit.

Bukti pelunasan kredit beserta surat balasan dari Bank Indonesia mengenai status IDI dapat anda tunjukkan pada kantor bank dimana anda akan mengajukan permohonan kredit dan pinjaman berikutnya.

Bagi masyarakat yang tinggal di kawasan Jabodetabek, maka bisa datang langsung ke Gerai Info Bank Indonesia yang beralamat di Menara Sjafruddin Prawiranegara Lantai Dasar.

Kantor ini menerima kunjungan pada hari kerja Senin-Jumat mulai jam 08.30 hingga 15.30 dan untuk pengurusan terkait BI Checking ini tidak akan dikenakan biaya alias gratis.

Chabib Azizah
Tidak hanya aktif di bidang pendidikan, Saya juga terlibat dalam berbagai proyek penelitian ekonomi yang mendukung kebijakan publik di Indonesia.
REKOMENDASI

ARTIKEL TERKAIT

1 COMMENT

  1. Temen2 ada yg pernah datang ke BI langsung nggak untuk urus BI Checkingnya ?

    Saya sekedar share aja pengalaman saya ttg BI Checking ini. Status BI saya Kolek 5, setelah saya cek saya punya tunggakan di CC Mega dan Home Credit. Saya sudah lunasi tunggakan tersebut tgl 19 Juli 2017 dan Saya sudah mendapat Surat Lunasnya.

    Tgl 3 Agustus saya datang langsung ke BI untuk melihat status BI Checking saya dgn membawa Surat Lunasnya. Ternyata di BI status saya masih ada tunggakan dan status kolek 5 untuk yg Home Credit, tapi untuk CC Bank Mega saya sudah lunas dan kolek 1. Saya berharap dengan membawa Surat Lunas tersebut BI bisa langsung update statusnya. Tapi saya dijelaskan oleh CS BI bahwa BI hanya dapat megubah statusnya jika sudah ada Laporan dari pihak yg memberikan kredit. Jadi intinya walaupun kita udh punya surat lunas. Kalau pihak yg memberikan kredit belum update data ke BI ya sama saja, status kita nggak akan berubah.

    Saran dr CS BI bilang bahwa kita yg harus FU terus ke pihak yg memberikan kita kredit, tanggal berapa mereka mengirimkan update data ke BI, karna masing2 Bank beda, kalau di kasus saya setelah saya tanya, untuk Bank Mega kirimkan update data setiap akhir bulan, makanya status saya pas sya cek tgl 3 agts sudah Lunas. Sedangkan home Credit setiap tgl 12, makanya pas sya datang status saya masih ada tunggakan. Oya kalau seandainya pihak yg ngasih kredit lupa nggak update2 ke BI lebih dr 2 bulan dr tgl pelunasan. Kita boleh lapor lg ke BI, nanti pihak BI yg akan ngirim surat ke mereka.

    Itu sih pengalaman dr saya…

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here